Hari Jadi Provinsi Papua Barat Daya secara resmi ditetapkan jatuh pada tanggal 8 Desember 2022, yang bertepatan dengan tanggal pengundangan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Pemilihan tanggal ini dipilih karena memberikan kepastian hukum dan objektivitas historis sebagai momen yuridis lahirnya provinsi tersebut. Secara filosofis, penetapan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan masyarakat dalam mewujudkan pemekaran, sekaligus menjadi simbol sosiologis untuk menyatukan keberagaman etnis dan budaya dalam satu memori kolektif. Dari sisi yuridis, pembentukan Perda ini merupakan implementasi dari kewenangan daerah yang diatur dalam UUD 1945, UU Pemerintahan Daerah, serta kerangka Otonomi Khusus Papua.
Peringatan Hari Jadi ini rencananya akan dirayakan setiap tahun melalui berbagai kegiatan seperti upacara resmi, ziarah, serta festival sosial dan budaya yang melibatkan masyarakat adat, lembaga keagamaan, pemuda, dan perempuan. Selain sebagai ajang seremonial, peringatan ini bertujuan untuk memperkuat legitimasi pemerintahan, mengedukasi generasi muda mengenai sejarah daerah, dan menjadi sarana promosi potensi pembangunan. Seluruh pendanaan kegiatan ini akan bersumber dari APBD provinsi maupun sumber lain yang sah, dengan ketentuan teknis pelaksanaan yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.